Oknum Guru Dan Murid Viral

Oknum Guru Dan Murid Viral

Ilustrasi pelecehan seksual

Kepala Sekolah MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau angkat suara mengenai kasus yang menimpa salah satu gurunya itu. Ia mengaku pelaku sudah diberi sanksi berupa peniadaan jadwal mengajar, namun belum pada tahap pemecatan.

“Saat ini oknum guru tersebut sudah diberikan sanksi berupa peniadaan jadwal mengajar. Khusus untuk sanksi lainnya kami menunggu keputusan pimpinan lembaga,” kata Rommy.

Netizen yang melihat kasus ini ikut memberikan pandangannya di kolom komentar, mereka mengecam tindakan pelaku dan berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari.

“Kok bisa yang kayak gini jadi guru? harus usut sampe tuntas nih kasusnya,” kata seorang netizen.

“Parah banget sih ini, udah tua bukannya tambah baik malah melakukan hal yang enggak bener,” timpal netizen yang lain.

Sebagai informasi tambahan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, Pasal 76D mengatur bahwa setiap orang dilarang menggunakan kekerasan atau paksaan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya sendiri maupun dengan orang lain.

Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 81, yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Saat ini oknum guru tersebut sudah diberikan sanksi berupa peniadaan jadwal mengajar. Khusus untuk sanksi lainnya kami menunggu keputusan pimpinan lembaga,” kata Rommy.

Oknum guru inisial K (54) mengaku tak bisa menahan hawa nafsu ketika melihat muridnya yang tengah berada di kios bakso, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Kemudian oknum guru tersebut langsung memanggil korban dan melakukan aksinya di depan area masjid SMP.

K mengakui kebejatannya. Ia spontan saat melihat muridnya. K menyesali telah melakukan aksi tersebut. Pasalnya aksi tersebut dilakukan pada Juli 2024 pukul 18.00 WIB.

"Tapi setelah itu saya sadar, saya melakukan kesalahan dan saya menyesal," katanya saat pres rilis di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (15/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya korban merupakan anak didiknya selama di sekolah. Makanya tersangka telah mengenal korban. "Iya anak didik saya. Sudah kenal juga sama korban. Korban kelas 2 SMP," jelasnya.

K mengaku perbuatan cabulnya dilakukan satu kali. Kemudian setelah itu meminta korban untuk tidak membicarakan hal tersebut kepada siapapun. Setelah itu tersangka memberikan uang sebesar Rp 10 ribu.

"Ngelakuin cuma itu aja satu kali," ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, peristiwa tersebut dilakukan saat di luar jam sekolah. Kemudian kondisi di area masjid tersebut tidak ada orang.

"Kondisinya sepi," kata Oliestha.

Dia menambahkan tersangka merupakan seorang guru honorer di sekolah tersebut. Kemudian dalam kesehariannya mengajar sebagai guru kesenian. "Statusnya guru honorer dan ngajar kesenian," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum guru SMP inisial K (54) tega mencabuli siswinya yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Oknum guru cabul itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka K, dihadirkan secara langsung saat polisi merilis kasus tersebut, di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (15/10/2024). Nampak sang oknum guru mengenakan baju tahanan berwarna biru navy.

Tersangka datang dengan berkepala plontos dan menggunakan masker. Kemudian tangannya nampak diborgol dengan kencang. Tersangka nampak lesu saat digiring oleh polisi.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juli 2024. Korban baru melaporkan peristiwa itu pada 6 Oktober 2024.

"Jadi pelaku ini adalah guru honorer di sebuah sekolah di Kecamatan Ibun," ujar Oliestha, kepada awak media, Selasa (15/10/2024).

Polisi melakukan penyelidikan video asusila guru dan siswi di Gorontalo yang viral di media sosial. Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang guru berinisial DH, yang diduga menjadi pemeran pria di video tersebut. Kapolres Gorontalo AKBP Dedi Herman menyebut polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan Polres Gorontalo, setelah menerima laporan dari paman korban terkait tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, oknum guru dan siswi ini memiliki hubungan dekat sejak awal 2022 lalu. Selain terduga pelaku dan korban, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lain, serta menyita beberapa barang bukti yang ada di dalam video tersebut.

"Yang terjadi adalah memang hubungan asmara, karena yang bersangutan merasa tersangka ini mengayomi, sering membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman ya nyaman dan akhirnya sampai terjadi seperti itu," jelas AKBP Dedi Herman

Saat ini Satreskrim Polres Gorontalo sudah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka. Akibat perbuatannya oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.

KOMPAS.com - Polisi menetapkan DH (57), oknum guru pelaku video guru dan murid di Gorontalo menjadi tersangka.

DH ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi memeriksa 8 orang saksi.

Polisi bergerak cepat mengusut kasus tersebut setelah paman siswi, korban kekerasan seksual di Gorontalo, membuat laporan.

Setelah memeriksa saksi dan pelapor, polisi pun memanggil DH selaku terlapor hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Gorontalo viral video.

Baca juga: Alasan Perekam Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Ingin Laporkan ke Istri Pelaku

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ucapnya.

Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Kapolres juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," katanya.

Sebelumnya, DH pun dinonaktifkan mengajar dari sekolah tempatnya bekerja.

Diketahui oknum guru tersebut mengajar di sebuah sekolah madrasah setingkat SMA.

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata Rommy Bau, Kepala Sekolah tempat oknum guru tersebut bekerja, Selasa (24/92024).

Menurut dia terkait dengan mutasi guru bukan ranahnya.

Selaku Kepala Sekolah dirinya hanya bisa menonaktifkan jam mengajar di sekolah terkait.

"Terkait dengan mutasi bukan ranah Kepsek itu ranah Kemenag," ucapnya.

Rommy pun mengatakan soal siswa dirinya telah mengundang pihak keluarga dan akan membantu untuk menyekolahkan di tempat lain.

"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya, saya tanya kalau masih mau sekolah atau tidak kalau masih mau saya akan bantu di tempat lain," ucapnya.

Baca juga: Terungkap Modus Guru Lakukan Tindak Asusila ke Siswi di Gorontalo

Kepsek sendiri sesuai dengan prosedur sekolah telah dikeluarkan karena melanggar tata tertib sekolah yang pernah dirapatkan dengan orang tua siswa.

Ke depan dirinya akan berusaha akan memperketat pengawasan dan birokrasi sekolah agar hal-hal serupa tidak akan terjadi lagi.

"Saya juga ini akan melakukan rapat dengan orang tua, kemudian nanti dengan guru untuk nanti membicarakan soal kejadian baru-baru ini," katanya.

Diketahui kejadian itu terjadi di luar sekolah dan sudah jam pulang sekolah tapi siswa tersebut masih menggunakan seragam sekolah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Pak Guru Jadi Tersangka Kasus Video Syur di Gorontalo, Polisi Ungkap Modus

tirto.id - Viral sebuah video dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum guru terhadap muridnya di sebuah sekolah di Gorontalo. Rekaman video itu beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.

Kejadian viral itu menyita perhatian banyak pihak, tidak terkecuali Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Direktorat PPA-TPPO berjanji akan melakukan asistensi dalam kasus dugaan pelecehan guru terhadap muridnya di Gorontalo.

"Pasti akan melakukan asistensi, memberikan guidance terkait dengan penanganan yang bagaimana yang responsif gender. Kita pasti melakukan asistensi kalau ada kendala," kata Direktur PPA-TPPO Brigjen Desy Andriani, Senin (30/9/2024).

Lantas, apa saja fakta-fakta yang bisa diperoleh tentang kejadian di Gorontalo tersebut? Simak fakta-faktanya berikut ini:

Video Mesum Oknum Guru dan Murid di Kamar Kos Tersebar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 25 September 2024 - 15:45 WIB

Gorontalo, VIVA – Sebuah video viral memperlihatkan adegan mesum antara guru dengan siswi di sebuah kamar kos di Gorontalo.

Video tersebut viral di berbagai media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @fakta.jakarta pada Rabu, 25 September 2024.

Pelaku merupakan guru Bahasa Indonesia di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, usianya terbilang sudah cukup berumur. Sedangkan korban merupakan siswi yang dalam video tersebut masih menggunakan kerudung.

Pelaku melakukan aksi asusila kepada muridnya, kemudian ia merekamnya secara diam-diam dengan durasi selama 5 menit. Video tersebut kemudian tersebar, bahkan sampai ke tangan istri pelaku dan keluarga murid.

Hubungan antara guru dan murid itu sebenarnya telah diselidiki sejak tahun 2023, namun mereka membantah terkait dugaan adanya hubungan spesial. Kasus kembali muncul setelah istri pelaku melapor kepada pihak yang berwajib.

Sama geramnya dengan istri si pelaku, keluarga siswi tersebut juga telah melaporkan kejadian ini ke polisi, sehingga saat ini polisi tengah menyelidiki dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Berdasarkan temuan survei dari semua player terhadap bandar slot yang melejit, elektabilitas Viral Oknum Guru Dan Murid Di Gorontalo juga naik sangat signifikan pada tahun 2024. Terlepas dari keunggulan hampir di semua permianan yang di tayangkan situs ini sangat mencuri perhatian pemian karena dengan potensi kemenenagan 99.98%. Pemain menegaskan dengan ada nya survei ini sangat membantu player buat memilih situs dengan akurat dan aman.

Fakta-Fakta Video Viral Guru dan Murid

Berikut adalah sederet fakta yang bisa dikulik terkait video viral antara guru dan murid di Gorontalo:

1. Penjelasan dari Pihak Sekolah

Pihak sekolah disebut pernah memberikan teguran keras bahkan melakukan pemeriksaan atas hal tersebut.

“Terkait masalah ini, mereka sudah dua kali saya periksa. Pertama, tahun lalu (2023) keduanya sudah saya periksa tetapi ada pengakuan. Kedua, saya periksa pada Agustus (2024) lalu karena adanya laporan dari istri sang guru,” kata kepala sekolah, Kamis (26/9/2024), dikutip dari BeritaSatu.

“Sebelum diperiksa kedua kalinya, video tersebut sudah ada. Saya sebagai kepala madrasah memberikan tindakan tegas dengan tidak memberikan lagi jam mengajar kepada guru yang bersangkutan dan melaporkan hal tersebut ke pihak Kementerian Agama,” lanjutnya.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada 2023 silam meskipun belum ada pengakuan. Sementara pemeriksaan kedua dilakukan setelah ada laporan dari istri oknum guru tersebut kepada pihak sekolah.

2. Oknum Guru Telah Dinonaktifkan dari Sekolah

Pihak sekolah tempat oknum guru mengajar telah melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkan oknum tersebut.

Pihak sekolah juga sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan jadwal mengajar oknum guru sudah tidak tertera lagi dan dinonaktifkan dari tugas.

“Saya mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan SK (Surat Keterangan) memberhentikan segala aktivitas mengajar guru tersebut dan tidak lagi ada jadwal pembelajaran,” tandas kepala sekolah dilansir Gorontalo Post.

3. Polisi Tetapkan Oknum Guru Sebagai Tersangka

Oknum guru telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," tegas Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada media, Rabu (25/9/2024).

"Dan kami sudah menetapkan status terhadap tersangka inisial DH yang dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.

"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," sambungnya.

4. Alasan Teman Merekam Menurut Polisi

Video yang viral itu direkam oleh teman korban. Menurut pihak kepolisian, alasan teman korban merekam adalah untuk diberitahukan kepada istri oknum guru tersebut.

"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," ungkap Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada media, Rabu (25/9/2024).

5. Kemenag Siapkan Sanksi Berat

Kementerian Agama (Kemenag) juga telah memberikan sikap atas kejadian di Gorontalo tersebut. Kemenag telah menyiapkan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," tegas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, di laman Kemenag RI, Jumat (27/9).

6. Empati kepada Korban dan Jangan Sebarkan Video

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan video tersebut.

"Tolong yang sudah terlanjur memiliki video, tolong kalau bisa jangan diedarkan lagi, dihapus. Kita minta tolong jaga kondusivitas, jangan masalah ini dibesar-besarkan lagi," imbau AKBP Deddy Herman.

"Semakin dibesar-besarkan lagi nanti akan semakin teringat ulang-ulang lagi, karena dampaknya banyak bagi keluarganya korban, keluarganya seorang oknum guru ini yang tidak bersalah," sambungnya.

Imbauan serupa juga diserukan oleh Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Brigjen Desy Andriani. Kepada masyarakat juga diharapkan memberikan empati kepada korban yang masih di bawah umur.

"Nah, jangan menggunakan persepsi yang mengiring opini seolah-olah mereka juga menikmati ini, jangan saya. Kita asah empati kita. Mencoba mengolah pikir kita, mengolah rasa kita, sehingga tertuang narasi-narasi yang mengedukasi ya," kata Brigjen Desy Andriani kepada media, Senin (30/9/2024).

* Isi artikel ini telah mengalami penyuntingan ulang dari redaksi.